Computer File
Pengaturan penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dalam kaitannya dengan pelibatan pihak swasta di Kota Bandung
Adanya pengaturan dari pasal29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengharuskan kota-kota di Indonesia harus mempunyai ruang terbl1ka hijau dengan proporsi paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Kota Bandung sebagai salah satu kota yang hams mengupayakan proporsi minimal mang terbuka hijau kota sejumlah 30% (tiga puluh persen) memiliki kendala seperti luas yang minim, aktifitas kota yang kompleks dan kurang ketersediaan dana guna pembangunan ruang terbuka hijau. Adanya beberapa kendala tersebut menjadi latarbelakang perlunya keterlibatan semua pelaku pembangunan kota untuk terlibat dalam upaya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Salah satu pelaku pembangunan kota yang dituntut keterlibatannya dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kota Bandung adalah pihak swasta. Kegiatan usaha yang menjadi salah satu penyumbang menurunnya kualitas lingkungan hidup kota dan kekhasan wirausaha yang dimiliki sehingga menyebabkan mereka unggul dalam ketersediaan dana menjadi penyebab perlunya keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Namun, untuk dapat menjamin keterlibatan dari pihak swasta dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diperlukannya instmmen-instrumen pendorong. Berdasarkan hal tersebut dilakukan analisis instrumen-instrumen apa sajakah yang dapat mendorong pihak swasta terlibat dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kota Bandung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30682 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DWI p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain