Computer File
Tinjauan mengenai upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur larangan mengenai Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Sehingga di dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung diperbolehkan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa alasan bagi Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dan konsep pengaturan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan datang. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang–undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Menurut hasil penelitian dijelaskan bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru (novum), adanya putusan bebas atau lepas, dan di dalam putusan telah berkekuatan hukum tetap tidak terdapat putusan pemidanaan padahal terbukti adanya suatu perbuatan pidana. Agar terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam Hukum Acara Pidana, maka perlu memperhatikan hak-hak terpidana. Peninjauan Kembali sepatutnya lebih mengutamakan kepentingan terpidana namun tanpa mengesampingkan kepentingan umum, oleh karena itu perlu diformulasikan peninjauan kembali demi hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30897 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAN t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain