Computer File
Perlindungan hukum dan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin : penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan juncto Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 56/MENKES/SK/I/2005 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin tahun 2005
Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi program pemerintah
yang berupaya tidak hanya memberikan pelayanan medis tetapi juga memberikan
solusi yuridis yang memadai untuk mencapai sasaran dan mutu pelayanan,
sehingga masyarakat miskin pengguna layanan tersebut dapat menikmatinya.
Pelayanan kesehatan yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada
masyarakat miskin dimulai dari pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan di
Puskesmas Pembantu, Puskesmas, dengan rujukan layanan ke Rumah Sakit,
kemudian tidak hanya rawat jalan tetapi sampai mendapatkan layanan rawat inap
gratis di Kelas III pada rumah sakit yang ditunjuk. Prinsip-prinsip dasar dalam
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terdapat hak asasi yang harus dipenuhi
oleh pemerintah yaitu untuk menciptakan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
Penelitian ini menggunakan Penelitian Deskiriptif dengan pendekatan Penelitian
Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti sumber-sumber data sekunder. Penelitian ini dilakukan melalui studi
kepustakaan awal dengan menggunakan metode kualitatif sebagai metode analisis data.
Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat miskin dilakukan melalui Program
Pemeliharaan Kesehatan yang terencana dan berkelanjutan dari Pemerintah, Program
tersebut dimulai sejak dikeluarkannya Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Tahun 1982
hingga sekarang dengan sasaran Indonesia Sehat 2010. Program pemeliharaan
kesehatan tersebut merupakan program terpadu antardepertamen yaitu Departemen
Keuangan, Departemen Kesehatan, dan PT. ASKES (Persero) sebagai Badan
Pelaksana. Ditunjuknya PT. ASKES (Persero) sebagai Badan Pelaksana terkesan
dilaksanakan secara monopoli, tetapi didalam pelaksanaannya bekerjasama dengan
Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten, karena PT. ASKES (Persero) tidak memiliki
Puskesmas, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, dan juga tidak memiliki Apotik.
Kehadiran undang-undang dalam hal ini peraturan perundang-undangan
dibidang kesehatan terutama Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
Miskin, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja dari suatu perjalanan
panjang untuk mengatur masyarakat. Tahap berikutnya proses hukum masih harus
dibuktikan pelaksanaannya secara konkrit dan langsung dalam kehidupan masyarakat,
dalam hal ini masyarakat harus dapat menikmati nilai-nilai atau kaedah hukum yang
terdapat didalam peraturan perundang-undangan kesehatan sehingga dapat menikmati
layanan kesehatan sebagaimana keinginan dari pasal-pasal undang-undang tersebut.
Proses kedua ini disebut sebagai penegakan hukum, atau dapat dikatakan juga
sebagai penerapan hukum. Tugas penegakan hukum ini dapat dijalankan oleh
birokrasi dari eksekutif terkait melalui penyelenggaran pemerintahan yang bersih,
sehingga Program Jaminan Pemeliharan Kesehatan berjalan dengan baik.
Hasil penelitian menunjukkan, dengan diberlakukannya Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin, maka perlu disadari, jika aturan-aturan
hukum kesehatan yang ada saat ini belum sepenuhnya dapat mengakomodasi persoalanpersoalan
yang timbul dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Maka konsekuensi
kelemahan dan kekurangan peraturan perundang-undangan pelayanan kesehatan ini, akan
membawa dampak sangat merugikan bagi masyarakat miskin, karenanya instansi terkait
yaitu Departemen Kesehatan, Badan Pelaksana PT. ASKES (Persero) dan Pemerintah
Daerah baik Kabupaten maupun Kota dapat bekerjasama dalam melaksanakan
amanat yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes729 | T/DIG - PMIH | Tesis | 344.04 GUM p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain