Computer File
Kajian atas kesetaraan dan kebebasan berkontrak dalam kontrak jasa konstruksi pemerintah : Tinjauan terhadap standar kontrak jasa konstruksi pemerintah berdasarkan Permen PU No. 43 / 2007
Sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata bahwa perjanjian mempunyai sifat
terbuka dan mengandung asas kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak
berarti bahwa para pihak bebas memperjanjikan apa saja asalkan tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Lebih jauh
lagi diatur bahwa para pihak mempunyai posisi yang setara dalam
memperjuangkan hak dan kewajibannya, sehingga menjadi seimbang hak dan
kewajiban di antara mereka. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
terpenuhinya asas kesetaraan dan kebebasan berkontrak dalam kontrak jasa
konstruksi khususnya untuk proyek-proyek pemerintah.
Penerbitan Permen PU No. 43/2007 bertujuan agar pelaksanaan pengadaan jasa
kontruksi berjalan praktis, cepat, efisien dan efektif. Akan tetapi jika ditinjau dari
proses pelelangan sampai dengan penandatanganan kontrak, para pihak tidak
dapat merubah atau menegosiasikan ketentuan dalam standar kontrak tersebut.
Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan standar kontrak menyebabkan asas
kebebasan berkontrak tidak sepenuhnya dapat diwujudkan. Kebebasan yang tidak
dapat diwujudkan adalah kebebasan untuk menentukan bentuk, isi, dan cara
pembuatan kontrak. Sedangkan kebebasan yang masih dapat diwujudkan adalah
kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak dan kebebasan untuk
memilih dengan siapa akan membuat kontrak.
Pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam standar kontrak jasa konstruksi
pemerintah dinilai masih belum setara, sehingga perlu dilakukan perbaikanperbaikan
agar asas kesetaraan dapat tercapai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes974 | T/DIG - PMTS | Tesis | 346.02 SAL k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain