Computer File
Penundaan Amerika Serikat terhadap ratifikasi konvensi hak-hak anak
Hak Asasi Manusia telah menjadi isu global yang semaklin
mendapat perhatian masyarakat internasional. sebagai suatu ide, Hak
Asasi Manusia memang bersifat universal, namun dalam implementasinya
secara internasional, telah muncul perdebatan-perdebatan mengenai
prioritas, justifikasi dan ruang lingkupnya. Hak Asasi Manusia seringkali
digunakan dalam politik luar negeri suatu negara sebagai alat untuk
mencapai kepentingan nasional tertentu.
Berdasarkan pada Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 bahwa
Hak Anak sarna dengan Hak Asasi Manusia, maka sangatlah penting
bahwa Hak-Hak Anak harus dilindungi oleh instrumen-instrumen hak asasi
yang ada. Pemahaman atas kebutuhan khusus anak telah membawa
masyarakat internasional pada keyakinan bahwa anak memiliki hak-haknya
dengan spektrum penuh yang persis sama seperti orang dewasa.
Maka pada tanggal 20 November 1989, Majelis Umum PBB menerima
sebuah konvensi yang dibentuk berdasarkan kesepakatan internasional
yang mengatur pemeliharaan dan perlindungan khusus untuk anak yang
dikenal dengan Konvensi Hak-Hak Anak.
Dalam waktu yang relatif singkat, konvensi ini segera
ditandatangani oleh lebih dari 191 negara dan merupakan konvensi
internasional yang paling banyak diratifikasi. Salah satu negara yang turut
serta dalam penandatanganan dan proses perumusan konvensi ini adalah
Amerika Serikat. Hubungan antara konvensi ini dan Amerika Serikat akan
sangat menarik untuk dikaji karena ternyata Amerika Serikat yang sering
menyebut dirinya sebagai pejuang hak asasi manusia, ternyata sampai
saat ini belum meratifikasinya. Padahal setiap negara yang telah
menandatangani sebuah konvensi, maka secara langsung dan
selayaknya negara tersebut untuk meratifikasinya.
Untuk itulah penelitian ini dibuat guna menggambarkan hal-hal apa
saja yang melatarbelakangi penundaan Amerika Serikat terhadap ratifikasi
Konvensi Hak-Hak Anak yang telah sah sebagai hukum internasional
pada tanggal 2 September 1990. Penelitian ini juga akan memperlihatkan
bahwa pelaksanaan Hak Asasi Manusia seringkali digunakan dalam politik
luar negeri suatu negara sebagai alat untuk mencapai kepentingan
nasional tertentu.
Human Rights become a global issue that draws increasing
attention from international community. As an idea, Human Rights is
universal, but in its international implementation, many debates about the
priority, the justification and the scope have emerged. Human Rights often
used as a foreign policy's tool to achieve certain national interests.
According to the Universal Declaration of Human Rights in 1948
that child rights as the same as human rights, so that child rights must be
protected by human rights instruments. On November 20, 1989 General
Assemby of United Nations received a convention that has been formed
according to the international agrrement in order to maintain and special
protection for children, namely Convention on the Rights of the Child.
In the short time, this convention will be signed by more than 191
countries and has been ratified. One of the advanced countries which has
been signed and process of this convention is United States of America.
The relationship between this convention and the US will be assessed,
because the US is the founding father of human rights, but until now the
US doesn't ratified.
In this research was made to study state of art of the delay of the
US to ratified the Convention on the Rights of the Child has been legal as
international law on September 2, 1990. This research is also showed that
human rights sometimes can be used for the foreign policy in its country in
order to obtain national needs.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp14259 | DIG - FISIP | Skripsi | INT.OA DES p/01 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain