Computer File
Pengaruh besarnya gaji terhadap PPh Pasal 21 karyawan di PT. Surya Multi Laksana di Perusahaan Partner Konsultan
Penulis melaksanakan praktek kerja di Perusahaan Partner Konsultan yang berlokasi di Komplek Taman Kopo Indah 3 Blok B1 no. 9 Bandung. Penulis melaksanakan praktek kerja selama 27 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan 24 Februari 2012 atau setara dengan 216 jam kerja. Penulis ditempatkan di departemen Perpajakan dan Keuangan. Bidang praktek kerja yang dibahas oleh penulis adalah mengenai Perpajakan dan Manajemen Keuangan. Tugas-tugas yang diberikan kepada penulis selama proses praktek kerja adalah menginput data karyawan, tunjangan uang makan serta tunjangan transportasi dari data yang didapat dari perusahaan klien dan juga menghitung besarnya gaji, biaya jabatan, tunjangan-tunjangan serta PPh Pasal 21 bagi seluruh karyawan perusahaan klien. Masalah yang dihadapi penulis selama melakukan praktek kerja adalah kesulitan dalam menyusun kertas kerja penghitungan gaji, karena banyaknya karyawan yang keluar dan masuk dari perusahaan klien, dan adanya perbedaan data dari klien yang menyebabkan penulis berulang kali melakukan pembetulan. Penulis menginput data karyawan dan tunjangan uang makan serta transportasi ke dalam kertas kerja penghitungan gaji menggunakan software Ms. Exel. Setelah itu dilakukan penghitungan terhadap tunjangan-tunjangan yang merupakan tunjangan wajib dari Jamsostek di kertas kerja terpisah. Penghitungan PPh Pasal 21 juga dilakukan di kertas kerja yang terpisah, kemudian digabung menjadi satu kedalam kertas kerja perhitungan gaji.
Penulis dapat menyimpulkan bahwa besarnya pajak penghasilan dipengaruhi oleh komponen penambah berupa tunjangan yang diberikan pihak perusahaan dan tunjangan yang diwajibkan oleh Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan komponen pengurangnya merupakan biaya jabatan, jaminan hari tua yang dibayarkan oleh karyawan. Besarnya take home pay ditentukan dari penghasilan bersih karyawan dikurangi dengan pajak penghasilan. Saran yang penulis berikan adalah dengan melakukan penghitungan jamsostek dan PPh Pasal 21 secara terpisah, serta mewajibkan karyawan untuk memiliki NPWP.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
kp441 | DIG - PDTM | Kerja Praktek | D III M KRI p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain