Computer File
Pendelegasian Flight Information Region (FIR) kepada Singapura di Wilayah Kedaulatan Ruang Udara Indonesia dari perspektif hukum
Flight Information Region adalah pembagian wilayah udara yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam ICAO. FIR merupakan wilayah untuk keperluan operasi penerbangan dan merupakan media ruang gerak yang didasarkan pertimbangan keselamatan (safety consideration). Penentuan FIR dilakukan berdasarkan kesepakatan antar negara-negara (anggota ICAO) yang biasanya diselenggarakan dalam waktu sepuluh tahun sekali. Penentuan FIR berbeda dengan penentuan wilayah kedaulatan yang berdasarkan pertimbangan keamanan nasional, karena itu dapat terjadi batas wilayah kedaulatan tidak konsisten dengan batas wilayah udara FIR, sehingga FIR di wilayah kedaulatan suatu negara dapat didelegasikan melalui perjanjian untuk diawasi oleh negara lain. Dasar hukum FIR terdapat dalam Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 dan Annex 11 Konvensi Chicago 1944.
Sejak tahun 1946 Kerajaan Inggris (Negara penjajah Singapura) mendapatkan kewenangan dari ICAO untuk mengontrol penerbangan di kawasan Kepulauan Riau, Natuna dan sekitarnya yang merupakan wilayah kedaulatan udara Indonesia. Sejak saat itu FIR diatas Kepulauan Riau, Natuna dan sekitarnya didelegasikan kepada Pemerintah Kolonial Inggris dibawah manajemen FIR dengan nama FIR Singapura dikarenakan pada saat itu Indonesia tidak aktif dalam pertemuan Navigasi Udara Regional atau Regional Air Navigation yang diselenggarakan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
Pendelegasian FIR Singapura yang secara faktual menimbulkan serangkaian masalah yang menggangu kepentinangan Nasional Indonesia, diantaranya kerugian pada aspek ekonomi dan pelemahan aspek pertahanan dan keamanan. Maka dari itu perlu adanya evaluasi secara holistik mengenai masalah ini terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terutama pada pasal 458 yang mengamanatkan perlunya ada evaluasi mengenai wilayah ruang udara yang dikendalikan oleh pihak asing.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26817 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAM p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain