Computer File
Konsistensi yuridis perwakafan tanah di Indonesia
Skripsi ini secara umum membahas mengenai Hukum Wakaf di indonesia, dan secara khusus membahas objek wakaf yang terdapat di dalam Peraturan Perundangan – Undangan Wakaf yang terdapat di Indonesia. Peraturan Perundang – Undangan mengenai Wakaf di Indonesia telah dibuat dalam bentuk tertulis dalam pasal 49 UUPA, PP No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang rumah susun dimana terdapat pengaturan mengenai tanah wakaf yang dapat dijadikan alas pembangunan rumah susun.
Dengan adanya berbagai peraturan tentang wakaf tersebut menimbulkan suatu permasalahan dalam bidang wakaf yaitu terjadinya perbedaan objek wakaf yang diatur diantara peraturan yang satu dengan peraturan wakaf yang lainnya. Adapula permasalahan lain yaitu dengan dibentuknya UU No. 41 Tahun 2004, hak atas satuan rumah susun dapat dijadikan objek wakaf sedangkan di dalam UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun tidaklah diatur mengenai hak rumah susun yang dapat dijadikan objek wakaf.
Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa dintara Peraturan Perundang – Undangan Wakaf diatas baik secara horizontal dan vertikal terjadi inkonsistensi mengenai objek wakaf yang diatur sehingga perlu untuk dilakukan harmonisasi peraturan perundang – undangan sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori dimana UU No. 41 Tahun 2004lah yang berlaku dan dapat digunakan. Dari hasil analisis dapat diketahui pula bahwa terjadi pertentangan mengenai wakaf yang terbatas oleh waktu dan tidak terbatas oleh waktu sehingga perlu untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut dan kesapakatan dari para ulama fikih apakah wakaf yang terbatas oleh waktu tersebut dapat dijadikan objek wakaf. Yang terakhir hasil analisis adalah tidak terjadinya konsistensi antara UU No. 41 Tahun 2004 dan UU No. 21 Tahun 2011 mengenai objek wakaf berupa hak atas satuan rumah susun, dimana dalam UU No. 21 Tahun 2011 yang diatur adalah diperbolehkannya tanah wakaf yang dijadikan alas pembangunan rumah susun. Sehingga untuk hasil analisis tersebut perlu untuk dirumuskan peraturan pelaksana dari UU No. 41 Tahun 2004 mengenai hak atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan objek wakaf agar dapat memperjelas maksud dari pembuat undang – undang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26823 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ARI k/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain