Computer File
Keberadaan debt collector dalam menyelesaikan tagihan (piutang bank) dilihat dari sudut hukum perbankan
Penggunaan kartu kredit (credit card) sudah menjadi hal yang lazim pada saat ini, segala kemudahan dan pemakaian dan berbagai keuntungan yang ditawarkan membuat kartu kredit sangat digemari oleh masyarakat. Bank mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kartu kredit dikarenakan kartu kredit mempunyai suku bunga yang besar, sehingga membawa keuntungan yang besar juga kepada bank. Keuntungan besar yang diperoleh dari kartu kredit, membuat bank berusaha keras dalam mendapatkan nasabah, hal tersebut membuat bank kurang berhati-hati dalam mengeluarkan kartu kredit sehingga seringkali bank mengeluarkan kartu kredit yang kurang layak kepada nasabah mendapatkannya dalam hal ini nasabah yang tidak memiliki kemampuan dalam mengembalikan pinjaman. Kartu kredit yang merupakan kredit tanpa agunan, pada saat kredit yang diberikan kepada nasabah mengalami kemacetan dalam pembayaran, bank mengalami kesulitan dalam mendapatkan kembali dananya tersebut dikarenakan tidak adanya agunan sebagai jaminan, sehingga pada akhirnya menggunakan jasa pihak ketiga, dalam hal ini adalah agen penagihan (debt collector). Agen penagihan (debt collector) diberi wewenang berdasarkan surat kuasa oleh bank untuk melakukan penagihan atas tagihan kartu kredit yang bermasalah. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai oenggunaan agen penagihan (debt collector), sehinhgga didalam pelaksanaannyaseringkali menimbulkan permasalahan terutama dalam hubungannya dengan nasabah debitur. Banyaknya keluhan dan laporan atas perbuatan yang dilakukan dengan agen penagihan (debt collector) yang menggunakan cara-cara yang mengarah kepada tindak pidana membawa keresahan didalam masyarakat. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah masalah mengenai keberadaan debt collector dalam melakukan penagihan hutang yang ditinjau dari sudut hukum perbankan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deksriptif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu berupa studi kepustakaan, penelitian hukum normatif disebut juga penelitian dilakukan dan ditijukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lain.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini adalah bahwa penggunaan jasa agen (debt collector) oleh pihak bank tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan selama cara-cara yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26833 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TRI k/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain