Computer File
Peran enjinir terhadap klaim konstruksi di proyek infrastruktur pinjaman luar negeri : dengan referensi FIDIC MDB 2006
Klaim di dunia konstruksi adalah suatu tuntutan dari pihak yang merasa hak-haknya
belum diterima sehingga meminta kompensasi baik itu berupa uang
atau tambahan waktu yang mana belum dituliskan dalam kontrak. Untuk
meminimalisasi terjadinya klaim, penulis bermaksud untuk melihat
pengaruh dari peran enjinir yaitu wewenang, tugas dan tanggung jawab
yang dominan apa saja didalam FIDIC MDB 2006 terhadap klaim
konstruksi di proyek infrastruktur pinjaman luar negeri. Hasil penelitian
menunjukkan dari 66 peran enjinir didapatkan 5 peran enjinir yang dominan
terhadap klaim konstruksi yaitu : (a) Wewenang enjiir untuk persetujuan,
pengecekan, sertifikasi, izin dan pemeriksaan inspeksi, instruksi,
pemberitahuan usulan, permohonan pengujian (b)Wewenang enjinir untuk
menolak terhadap hasil pengujian kontraktor (c) Enjinir melakukan instruksi
kepada kontraktor mengenai perbaikan pekerjaan (d) Tugas enjinir untuk
mengingatkan kepada pengguna jasa akan cacat mutu yang dikerjakan oleh
kontraktor (e) Enjinir melakukan pembahan lokasi pengujian dan instruksi
kepada kontraktor untuk pengujian tambahan. 5 peran enjinir yang dominan
terhadap klaim dan sering terjadi di proyek adalah (a) Enjinir melakukan
pehitungan nilai pekerjaan kontraktor akibat force major (b) Enjinir
melakukan perhitungan terhadap pekerjaan kontraktor akibat penyesuaian
pembahan biaya (c) Enjinir mengeluarkan Berita Acara pembayaran Akhir
yang di bayarkan kepada kontraktor (d) Enjnir melakukan perhitungan
terhadap pekerjaan, barang dan dokumen kontraktor serta biaya lain yang
menjadi hak kontraktor (e) Enjinir menanggapi dengan persetujuan atau
penolakan terhadap variasi oleh kontraktor
Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya klaim
konstruksi akibat peran enjinir adalah : (a) Pemsahaan konsultan
menyediakan personil sesuai dengan kualifikasi yang tertera di kontrak (b)
Pengguna jasa perlu mendapatkan seorang enjinir yang paham terhadap
teknis dan dokumen kontrak (c) Perlu adanya revisi sub-klsusula 3.1.c yaitu
penambahan sanksi kepada enjinir apabila enjinir lalai dalam melakukan
tugasnya (d) Sanksi bempa biaya yang hams ditanggung pemsahaan
konsultan hams di cantumkan di dalam kontrak apabila personil nya
melakukan kelalaian
Kata kunci : Enjinir, Kontraktor, Klaim, FIDIC MDB 2006, Pinjaman Luar
Negeri
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1415 | T/DIG - PMTS | Tesis | 692.8 HAR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain