Computer File
Kajian penerapan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dalam usaha mencapai target pendapatan asli daerah dari ektor pajak daerah di Kota Bandung
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom terletak pada kemampuan keuangan daerah. Salah satu sumber penerimaan keuangan daerah adalah dari penerimaan pajak daerah. Target penerimaan pajak daerah yang meningkat dari tahun ke tahun memerlukan suatu strategi yang tepat dalam usaha mencapai target dimaksud. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Strategi intensifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kota Bandung adalah penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak daerah, optimalisasi pelaksanaan landasan hukum yang berkaitan dengan pajak daerah, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak daerah, peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah, peningkatan koordinasi dan kerjasama antar SKPD terkait dan pengembangan sistem informasi online pajak daerah. Sedangkan strategi ekstensifikasi yang dilakukan adalah melakukan penyesuaian tarif dan menggali potensi pajak daerah baru, melalui pelimpahan pajak pusat dan pajak propinsi. Strategi tersebut kemudian dirumuskan kedalam program dan kegiatan Dinas Pendapatan dengan target keluaran yang berbeda. Hasil kajian terhadap penerapan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dalam usaha mencapai target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah di Kota Bandung melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi terhadap dokumen organisasi yang kemudian dianalisa dengan menggunakan model trianggulasi yaitu chek, recheck dan cross check terhadap data yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa penerapan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah di Kota Bandung telah sesuai dengan kerangka teori pelaksanaan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang ada dan berhasil dengan baik berdasarkan indikator kinerja yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1449 | T/DIG - PMM | Tesis | 352.1 NUG k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain