Computer File
Penyalahgunaan kekebalan dan hak istimewa oleh staf-staf diplomatik dihubungkan dengan yuridiksi dan tanggung jawab negara
Kekebalan dan hak istimewa yang dimiliki oleh staf-staf diplomatik
didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada perwakilan diplomatik
tersebut dalam melaksanakan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan
bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik yang diberikan oleh negara tuan
rumah. Ketika menjabat, para staf diplomatik menikmati kekebalan absolut. Masalah
muncul ketika tindakan penyalahgunaan kekebalan yang dilakukan dalam masa
jabatan digugat setelah berakhir masa jabatannya. Apakah kekebalan dan hak
istimewa tetap berlaku terhadap tindakan yang dilakukan ketika masa jabatan? Siapa
yang memiliki yuridiksi dan tanggung jawab tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui batasan kekebalan dan hak istimewa staf-staf diplomatik yang telah
berakhir masa jabatannya terhadap tindakan yang dilakukannya dalam masa jabatan
dan mengidentifikasi siapa yang memiliki yuridiksi dan tanggung jawab terhadap
penyalahgunaan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu meninjau dan
menganalisa obyek penelitian dengan menitikberatkan pada aspek yuridis melalui
kepustakaan terhadap bahan primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi yang
digunakan adalah deskriptif analitis. Seluruh data yang terhimpun dianalitis secara
kualitatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa kekebalan fungsional masih tetap
berlaku bagi para diplomat yang telah berakhir masa jabatannya terhadap tindakan
yang termasuk official act. Tindakan official act mengecualikan tindakan pribadi,
sehingga terhadap tindakan pribadi kekebalan dan hak istimewa tidak berlaku dan
diplomat yang sudah berakhir masa jabatannya dapat diadili. Negara tuan rumah
memiliki yuridiksi berdasarkan prinsip teritorial, negara pelaku memiliki yuriksi
personal aktif dan negara yang warganya menjadi korban memiliki yuridiksi personal
pasif ketika pelaku memasuki negara korban. Tanggung jawab negara lahir apabila
negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena kesalahan dan
kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan hak istimewa yang dilakukan
staf diplomatik maka negara penerima tidak dapat memberikan perlindungan dan
kenyamanan terhadap staf-staf diplomatik dalam menjalankan fungsi dan misimisinya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28635 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ASD p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain