Computer File
Tinjauan yuridis dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pengakuan dan pengesahan anak dihubungkan dengan kedudukan anak luar kawin
Pengakuan dan pengesahan merupakan syarat bagi Anak Luar Kawin untuk
mendapatkan hak keperdataanya yang menimbulkan hubungan hukum antara anak
dengan orangtuanya khususnya dalam hal pewarisan. Namun Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pengaturan mengenai pengakuan
dan pengesahan belum dijelaskan lebih lanjut sehingga banyak menimbulkan
permasalahan, salah satunya mengenai Kedudukan Anak Luar Kawin serta
pembatasan mengenai Anak Luar Kawin yang bagaimana yang dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi . Hal ini menyebabkan Putusan tersebut masih
menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28650 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUG t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain