Computer File
Penerapan pidana tambahan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi
Tindak pidana korupsi di Indonesia, sudah tidak dapat lagi di golongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan "secara biasa", tetapi "dituntut cara-cara yang luar biasa" (extra-ordinary enforcement). Untuk itu dalam hal ini pemerintah Indonesia telah membuat suatu peraturan yang sifatnya lebih khusus (lex specialist) yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun ternyata dalam pelaksanaanya terdapat beberapa permasalahan hukum di dalamnya, salah satunya adalah mengenai permasalahan penerapan pidana tambahan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor ini, khsusnya mengenai penerapannya terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi.
Skripsi ini ditulis melalui pendekatan yuridis normatif, tujuan penulisan untuk mencoba menjawab permasalahan yang ada dengan menganalisis apakah ketentuan mengenai pidana tambahan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor ini, khususnya huruf a mengenai perampasan aset dan huruf b mengenai pembayaran uang pengganti dapat diterapkan terhadap jenis tindak pidana suap dan gratifikasi. Selain itu dalam skripsi ini juga di bahas mengenai beberapa permasalahan yang timbul di lapangan mengenai penerapan pidana tambahan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor ini.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diseimpulkan bahwa penerapan pidana tambahan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor ini, khususnya huruf a mengenai perampasan aset dan huruf b mengenai pembayaran uang pengganti dapat diterapkan terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi. Selain itu mengenai kendala atau permasalahan dari pelaksanaan pidana tambahan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor ini, setidaknya penulis menemukan 14 (empat belas) permasalahan hukum yang terbagi ke dalam tiap huruf yaitu huruf a,b,c dan d ditambah dengan tujuan yang hendak dicapai mengenai efek jera (detternt effect) dan pemulihan aset negara (recovery aset), yang selanjutnya lebih jelas diterangkan dalam penulisan hukum ini. Untuk itu menurut hemat penulis perlu ada pengkajian ulang kembali mengenai pengaturan Undang-Undang Tipikor ini, khususnya mengenai pidana tambahan ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28680 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RIA p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain