Computer File
Tinjauan yuridis tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah nasional dan masalah internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan, hampir setiap hari terdapat berita mengenai penyalahgunaan narkoba, lebih memprihatinkan lagi narkoba bahkan telah mengancam masa depan anak-anak sebagai bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita bangsa dan juga generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang bekelanjutan yang perlu dilindungi, oleh karena itu upaya perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pelaku maupun korban selalu diproses melalui proses peradilan anak, yang keseluruhannya dijatuhi pidana penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Tulisan ini mendalami kebijakan perlindungan hukum atas hak-hak seorang anak yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Konvensi International Labour Organization (ILO), Konvensi tentang Hak-hak anak, serta semua hak anak yang diatur dalam Deklarasi Anak atas Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak tersebut, baik yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam hal penanggulangan narkoba, pemerintah pada dasarnya telah melakukan kebijakan penal dan kebijakan non penal, sedangkan pencegahan agar anak tidak terlibat dengan narkoba dilakukan melalui upaya preventif represif, treatmen serta rehabilitasi . Usaha pemerintah dalam mencegah
penyalahgunaan narkoba adalah dengan melakukan Kebijakan kriminal melalui sarana hukum pidana, yang dimulai dari tahap identifikasi terhadap adanya peraturan di bidang hukum pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan sekaligus berkaitan juga dengan keberadaan seorang anak, yang akan digunakan sebagai perangkat norma hukum yang diberlakukan dan diterapkan dalam masyarakat (ius constitutum dan ius operatum). Sarana hukum yang dipakai pemerintah saat ini adalah Kebijakan Diversi, yang merupakan Suatu mekanisme yang memungkinkan anak dialihkan dari proses peradilan memlju proses pelayanan sosial dan juga suatu upaya untuk mengalihkan anak dari proses yustisial menuju proses non yustisial. Kebijakan Diversi tersebut pada hakikatnya mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatifpenerapan pidana dikarenakan Kebijakan Diversi pada prinsipnya mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara jisik maupun mental serta mempunyai relevansi dengan tujuan pemidanaan terhadap anak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28701 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAN t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain