Computer File
Hak prioritas dalam penggunaan lahan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional dikaitkan dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Indonesia sebagai salah satu negara agraris yang sebagian besar penduduknya bergantung pada pertanian, tanah merupakan sumber daya yang sangat penting. Tanah merupakan faktor utama dalam kedaulatan pangan. Sifat tanah relatif tidak bertambah, sementara kebutuhan tanah untuk keperluan pangan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut akan menimbulkan kompetisi di masyarakat untuk menguasainya.
Penguasaan atas tanah mempengaruhi hubungan manusia dengan ketersediaan pangan karena tanah merupakan sumberdaya yang berhubungan dengan produksi. Ketimpangan dalam penguasaan tanah akan mempengaruhi kemampuan produksi. Peningkatan produksi pertanian terutama pangan, sangat diharapkan untuk mencapai kondisi yang dapat meningkatkan kualitas hidup. Praktek penguasaan tanah yang berkembang di masyarakat akan menunjukkan bagaimana masyarakat akan membangun kedaulatan pangan. Penguasaan tanah yang merata memberikan kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya guna mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan. Sebaliknya, penguasaan yang timpang akan membawa masyarakat pada kondisi yang tidak mandiri pangan. Bahkan, akan menjadikan banyak konflik yang meluas.
Tanah harus diatur pengunaannya agar tercapai keadaan lingkungan yang baik dan seimbang. Penggunaan tanah secara terencana ditujukan agar tanah dimanfaatkan sesuai dengan kemampuan dan fungsinya sehingga tidak menganggu lingkungan. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Alih fungsi lahan pertanian menimbulkan perubahan terhadap Tata Ruang yang telah
diselenggarakan oleh Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang meliputi penatagunaan tanah, air dan sumber daya lain.
Sejak manusia pertama kali menempati bumi, lahan sudah menjadi salah satu unsur utama dalam menunjang kelangsungan kehidupan. Konkritnya, lahan difungsikan sebagai tempat manusia beraktivitas untuk mempertahankan eksistensinya. Aktivitas yang pertama kali dilakukan adalah pemanfaatan lahan untuk bercocok tanam (pertanian).
Seiring pertumbuhan populasi dan perkembangan peradaban manusia, penguasaan dan penggunaan lahan mulai terusik yang menimbulkan kompleksitas permasalahan akibat pertambahan jumlah penduduk, penemuan dan pemanfaatan teknologi, serta dinamika pembangunan. Lahan yang semula berfungsi sebagai media bercocok tanam (pertanian), berangsur-angsur berubah menjadi multifungsi pemanfaatan.
Strategi pengaturan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang ada ternyata tidak cukup menahan laju alih fungsi lahan pertanian di berbagai tempat, karena terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Alih fungsi lahan pertanian merupakan permasalahan yang telah sejak lama terjadi dan ancaman yang mungkin terjadi adalah krisis pangan yang akan mengganggu keadaan perekonomian dan dalam jangka panjang dan dapat berpotensi menyebabkan konflik politik, karenanya srategi yang lebih baik untuk menanggulangi dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian mutlak diperlukan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28730 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AWA h/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain