Computer File
Kriminalisasi Penggunaan Klausula Baku yang Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Sejak era krisis moneter pada tahun 1997, semangat demokrasi mulai mempengaruhi pemikiran masyarakat madani untuk memperjuangkan kebebasan yang kemudian membatasi bahkan menghapuskan intervensi pemerintah terhadap segala urusan warga negara Indonesia. Akan tetapi, hingga tahun 2010, terdapat 100 undang-undang yang dihasilkan DPR yang di dalamnya disertai ancaman pidana. Sebagai misal, undang-undang yang mengatur mengenai pertanian, perkebunan, ITE, pornografi, bendera, aliran kepercayaan, orientasi seksual, hingga hubungan perjanjian dalam aktivitas bisnis cenderung mencantumkan sanksi pidana. Demikian pula, hubungan perjanjian dengan jiwa kebebasan individu para pihak di dalamnya masih diatur negara melalui peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa. Hal ini kembali menjadi sesuatu hal yang masih dipertanyakan oleh seluruh lapisan anggota masyarakat. Fenomena kriminalisasi terhadap setiap dimensi kehidupan yang dianggap sensitif, cenderung dipandang skeptik dan dinilai berlebihan. Sejalan dengan itu, seorang pembuat undang-undang yang baik seharusnya memahami hukum pidana dengan komprehensif sehingga tahu bagaimana cara menerapkannya di dalam suatu hukum publik. Tentu saja kita tidak ingin hal yang sama seperti undang-undang cek kosong terulang kembali.
Larangan terhadap penggunaan klausula baku tertentu di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disertai sanksi pidana merupakan suatu kriminalisasi perbuatan perdata. Karena pada dasarnya klausula baku digunakan dalam perkembangan hubungan perjanjian khususnya dalam kegiatan transaksional. Perjanjian baku muncul karena kebutuhan masyarakat itu sendiri, di sisi lain intervensi pemerintah dalam pengaturannya juga secara tidak langsung menjadi tuntutan dari masyarakat seiring perkembangannya. Penggunaan klausula baku di dalam suatu perjanjian bukan sesuatu yang dilarang oleh UUPK, namun UUPK mengatur mengenai klausula baku yang dilarang dalam perjanjian/ transaksi konsumen. Dengan menggunakan metode yuridis historis, penelitian hukum ini mencoba menembus lorong waktu pada saat pembuatan UUPK untuk mencari maksud pemikiran pembuat undang-undang berkaitan apa yang ingin dilindungi dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut. Lalu perbuatan apa yang dianggap jahat yang sengaja dilakukan oleh pelaku usaha di dalam hubungan kepercayaan dengan pihak konsumen sehingga kriminalisasi menjadi sebuah langkah pragmatis terhadap larangan tersebut. Pada akhirnya, penelitian ini difungsikan untuk melakukan suatu penemuan hukum berkaitan dengan masalah kriminalisasi terhadap klausula baku yang dilarang UUPK.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28734 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HEN k/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain