Computer File
Notifikasi kosmetika dikaitkan dengan asas pengayoman : penelitian hukum normatif terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 Tentang Notifikasi Kosmetika
Notifikasi Kosmetika adalah salah satu sarana untuk memberikan informasi mengenai
berbagai macam produk farmasi dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Peraturan
mengenai notifikasi kosmetika dibentuk oleh pemerintah agar masyarakat terhindar dari
kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang menyesatkan dalam penggunaan kosmetika .
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang
Notifikasi Kosmetika. Dalam pembentukan suatu peraturan selalu didasari oleh asas atau
prinsip dasar. Salah satu asas hukum terpenting adalah asas pengayoman.
Skripsi ini ditulis melalui pendekatan yuridis normatif, tujuan penulisan untuk mencoba
menjawab permasalahan yang ada dengan menganalisis apakah ketentuan mengenai
notifikasi kosmetika menyebabkan dipenuhinya asas pengayoman.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa notifikasi kosmetika harus memuat
informasi dengan data dan fakta yang akurat, informatif, edukatif dan bertanggung jawab
serta materi yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat dan asas pengayoman
menitikberatkan pada usaha untuk melindungi setiap masyarakat demi terciptanya
ketentraman, memberikan keadilan dan menciptakan kepastian hukum. Sehingga ketentuan
mengenai notifikasi kosmetika menyebabkan dipenuhinya asas pengayoman.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28761 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ALI n/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain