Computer File
Izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran dikaitkan asas kepastian hukum : penelitian hukum normatif terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kkesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Izin Praktik Kedokteran adalab salah satu ketentuan atau syarat yang harus
dimiliki dokter dan dokter gigi agar dapat melaksanakan praktik kedokteran. Ketentuan tersebut di tetapkan dan telah dijelaskan dengan di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Peraturan tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter dan dokter gigi serta dapat memberika perlindungan kepada masyarakat selaku pasien. Peraturan tersebut tentunya telah memenuhi Asas yang terdapat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini dikaitkan dengan Asas Kepastian Hukum. Dengan Terpenuhinya Asas Kepastian Hukum yang memiliki tujuan untuk menciptakan kepastian, keteraturan, ketertiban, serta ketentraman bagi segenap masyarakat Indonesia, maka diharapkan Peraturan yang terkait dengan Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran ini dapat diterapkan dan dipatuhi secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini khususnya oleh dokter dan dokter gigi. Diharapkan juga peran serta pemerintah dalam melakukan pengawasan dalam perwujudan dari Peraturan mengenai Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Sehingga kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat tercapai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp28777 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MER i/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain