Computer File
Perhitungan pajak terutang dan sanksi dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pada saving clothing
Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia salah satunya dihasilkan dari pendapatan pajak. Sayangnya, kesadaran penduduk untuk membayar
pajak masih kurang dan menyebabkan penerimaan pajak di Indonesia tidak sesuai dengan yang seharusnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin melakukan penelitian terhadap sebuah bidang usaha untuk mengetahui tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak. Setiap bentuk usaha di Indonesia memiliki kewajiban membayar pajak yaitu kewajiban dalam membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan dapat dihitung dari laba bersih sebelum pajak yang dihasilkan oleh perusahaan. Apabila dalam aktifitasnya sebuah perusahaan tidak atau kurang dalam membayar pajak, maka selain harus membayar pajak terutangnya, perusahaan juga akan dikenakan sanksi perpajakan sesuai dengan Ketentuan Umum dan Undang-Undang Perpajakan. Sanksi dibuat sesuai Ketentuan Undang-Undang Perpajakan agar Wajib Pajak dapat meningkatkan ketaatannya dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga nantinya Wajib Pajak dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman karena sudah mentaati kewajiban perpajakannya. Penulis menganalisa permasalahan yang ada dengan menggunakan metode deskriptif analitis, metode yang dilakukan dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan masalah penelitian, kemudian mendeskripsikan dan menganalisisnya agar dapat menarik kesimpulan dan dapat memberikan rekomendasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari literatur ilmiah yang akan digunakan sebagai landasan teori. Setelah dilakukan penelitian, penulis mengetahui bahwa pemilik usaha melakukan kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak di setiap tahunnya. Adanya kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak membuat pemilik usaha memiliki pajak terutang yang masih belum dibayar. Karena pemilik usaha selama berjalannya usaha melakukan kesalahan dalam pelaporan pajak, maka sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dapat ditagih untuk tahun pajak tahun 2009-2012. Selain itu, pemilik usaha juga akan dikenakan denda selama lima tahun terakhir sesuai masa daluarsa pajak.
Dalam hal ini penulis memperhitungkannya dalam periode tahun 2009-2013. Solusi terbaik yang harus dilakukan pemilik usaha dalam membayar denda yang terjadi dalam lima tahun terakhir adalah dengan cara pemilik usaha mengakui sendiri adanya kurang bayar dalam penyetoran pajak terutang sehingga pengenaan sanksi yang terjadi hanya dua persen per bulan dan memiliki nilai maksimal 24 bulan. Hal ini lebih efektif apabila dibandingkan dengan pengenaan pajak yang lebih besar yaitu 50 persen dan 150 persen atau bahkan sanksi pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp29627 | DIG - FE | Skripsi | AKUN RIS p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain