Computer File
Bisnis sosial sarana mewujudkan keadilan sosial dalam mengembangkan hukum bisnis Indonesia
Keadilan Sosial sebagai norma dasar menghendaki pengutamaan kaum miskin (lemah) dan
pemberdayaan. Nilai-nilai dari keadilan sosial tersebut hendaknya direfleksikan dalam setiap bidang
hukum. Sejalan dengan itu, konsep Bisnis Sosial menegaskan bahwa manusia itu multidimensi yang
terdiri dari dimensi selfish dan selfless. Seluruh dimensi itu harus mendapat tempat dalam aktifitas
bisnis supaya bisnis tidak hanya mengejar keuntungan maksimal yang menjauhkannya dari kehidupan
sosial untuk membantu sesama. Bagi Hukum Bisnis, memberi tempat bagi Bisnis Sosial adalah salah
satu upaya mewujudkan keadilan sosial dengan memberikan tempat bagi dimensi selfless manusia.
Penelitian ini akan membicarakan tentang Bisnis Sosial sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial
dan bagaimana Hukum Bisnis menunjukkan perannya dalam mendukung dan mengembangkan Bisnis
Sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan perbandingan. Data yang dikumpulkan
berupa data sekunder melalui studi kepustakaan untuk kemudian dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh adalah Bisnis Sosial merupakan sarana mewujudkan keadilan sosial karena
bersesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Penerapannya dalam Hukum Bisnis dilakukan melalui proses
pembuatan dan penerapan hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1480 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.07 LUB b | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain