Computer File
Kebijakan Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (2004-2014)
Salah satu strategi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia di dalam melindungi TKI
di luar negeri adalah mengimplementasikan kebijakan-kebijakan perlindungan di luar
negeri melalui perwakilan luar negeri. KJRI Hong Kong merupakan salah satu
perwakilan luar negeri yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan
kebijakan perlindungan TKI di luar negeri dan memiliki kewajiban untuk melindungi
para TKI di wilayah cakupan Hong Kong.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian “Bagaimana Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Hong Kong mengimplementasikan kebijakan perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Hong Kong?”, akan digunakan teori kebijakan luar negeri tahap
implementasi serta teori diplomasi konsular. Implementasi kebijakan-kebijakan dari
KJRI Hong Kong dilihat melalui sifat perwakilan dari KJRI Hong Kong, yakni
perwakilan Citizen Service yang bertujuan untuk melindungi warga negara, termasuk
TKI, dan merupakan aspek utama dari diplomasi konsular. KJRI di dalam melindungi
TKI mempunyai kebijakan-kebijakan dan sistemasi-sistemasi yang membantu
permasalahan yang kerapkali dihadapi oleh para TKI. Terdapat dua jenis kebijakan
perlindungan yang diimplementasikan oleh KJRI, yakni kebijakan pencegahan
permasalahan dan kebijakan pemecahan permasalahan. Selain itu, ada kebijakan
lainnya yang ditujukan untuk menyokong implementasi kebijakan perlindungan,
seperti layanan bantuan hukum, penyediaan penampungan bagi TKI, pendampingan
pelaporan, dan pemulangan TKI terlantar.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30495 | DIG - FISIP | Skripsi | HI NUD k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain