Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pengaturan tindak pidana suap dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Tindak pidana suap adalah suatu perbuatan memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada seseorang dengan maksud tertentu. Tindak pidana suap merupakan tindak pidana korupsi, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UNCAC. Tindak pidana suap merupakan perbuatan yang koruptif. Tindak pidana suap dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karenanya tindak pidana suap merupakan tindak pidana khusus sebagaimana tindak pidana korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UNCAC, seluruh tindak pidana suap baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pegawai negeri maupun pejabat public dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Tetapi, hal ini berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dalam RUU KUHP tersebut, tindak pidana suap tidak lagi sepenuhnya dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, karena tindak pidana suap ada yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu bagi pejabat publik dan ada pula yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana jabatan bagi hakim, jaksa maupun pegawai negeri. Tindak pidana suap yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana jabatan akan menghilangkan sifat “extraordinary crime” dan sifat kekhususannya. Kebijakan untuk mempertahankan tindak pidana korupsi termasuk didalamnya sebagai tindak pidana khusus di luar kodifikasi untuk situasi Indonesia saat ini adalah realita masifnya praktik korupsi pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga tidak dapat disangkal bahwa tindak pidana korupsi merupakan “extraordinary crime”.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30656 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MER t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain