Computer File
Antara pengalihan atau pengelolaan mandiri dana program kemitraan dan bina lingkungan Badan Usaha Milik Negara: suatu tinjauan yuridis
Dalam skripsi ini dibahas dan kemudian berusaha diberikan pertimbangan tentang tindakan apakah yang sebaiknya dilakukan, apakah mengalihkan atau mengelola secara mandiri dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pertanyaan mengenai kedua hal tersebut mengemuka karena adanya keinginan dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) untuk mengalihkan dana PKBL pada Perseroan terbatas Permodalan Nasioanl Madani (PT PNM) (Persero), karena beberapa hal, yaitu : BUMN menjadi kurang fokus dalam menjalankan bisnisnya, tingginya Non-Performance Loan, dan penyaluran dana lebih sering untuk mereka yang memiliki kedekatan dengan petingi perusahaan. Selain itu, menurut pihak KBUMN, menyalurkan kredit sebagai sebuah kegiatan dalam rangka melaksanakan PK hanyalah dapat dilakukan oleh lembaga yang bergerak di sektor keuangan dan dengan demikian, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan. Sebelum membahas secara khusus tentang PKBL, dibahas terlebih dahulu bagaimana sebenarnya hubungan antara PKBL dan tanggung jawab sosial Lingkungan (TJSL) sesuai dengan apa yang diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas. Hal tersebut menjadi penting bagi BUMN yang berbentuk Persero. Apakah harus melaksanakan kedua kegiatan tersebut ataukah cukup hanya salah satunya saja. Setelah melakukan penelitian, terlihat bahwa sebenarnya tidak terdapat pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Negara BUMN dalam kaitannya dengan pelaksanaan PKBL, Undang-Undang (UU) tentang perseroan terbatas, UU tentang Perbankan, dan UU Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, melakukan pengelolaan mandiri sebenarnya dapat tetap dilakukan, bahkan jika dilihat manfaat lainnya, seperti terlihatnya kekhasan BUMN Pembina yang tercermin dari kegiatan-kegiatan dalam rangka melakukan PKBL. serta terdapatnya kevariatifan kegiatan. Hanya saja, ada masalah ketidakefesienan, karena BUMN pembina yang berbentuk Bank, jika akan melakukan pemberian kredit sebagai salah satu kegiatan PK, harus tunduk pada UU OJK, tetapi untuk BUMN Pembina yang tidak berbentuk Bank, tidak perlu tunduk. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidakefesienan itu adalah melarang setiap kegiatan pemberian kredit bagi mitra binaan dalam rangka pelaksanaan PK oleh seluruh BUMN Pembina; mengalihkan sebagian dana PK, khusus untuk kegiatan pemberian kredit bagi mitra binaan pada BUMN yang memiliki kompetensi itu, sesuai dengan yang ditunjuk oleh KBUMN; atau setiap BUMN pembina yang tidak berbentuk Bank diwajibkan untuk melakukan kerjasama dengan membuat Perjanjian Kerjasama Penyaluran dengan BUMN Penyalur atau lembaga penyalur yang akan menyalurkan dana PK untuk kegiatan pemberiak kredit bagi mitra binaan. TJSL, PKBL, BUMN, Kredit, mitra binaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30670 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RIS a/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain