Computer File
Tinjauan yuridis filosofis terhadap keadilan sosial terkait dengan konsep hak eksklusif di dalam hak kekayaan intelektual
Negara Republik Indonesia berdiri di atas suatu landasan pokok kaidah negara yang fundamental, yakni Pancasila. Pancasila sendiri terdiri dari sila-sila yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dan membentuk suatu keutuhan, sehingga dengan menguraikan sila-sila itu dalam satu jalinan atau perkaitan satu dengan yang lainnya, akan diperoleh suatu nilai dasar. Sama halnya dengan sebuah bangunan yang memerlukan fondasi untuk pendirian dan kedudukannya, sehingga dapat berfungsi dengan kokoh dan tidak mudah roboh, Pancasila berperan untuk alasan yang sama, yakni sebagai pijakan serta acuan untuk penentuan arah dan tujuan kegiatan bernegara di Indonesia. Lebih jauh, Pancasila melahirkan pandangan hidup kekeluargaan yang didasarkan pada suatu dasar pemikiran yang konkrit, yaitu kenyataan bahwa tidak ada manusia yang kehadiran dan kehidupannya terlepas dari kaitan kebersamaan dengan manusia-manusia lainnya. Pandangan hidup kekeluargaan inilah yang mencerminkan nilai-nilai Keadilan Sosial serta membentuk patokan etis bagi sistem hukum di Indonesia. Namun dalam sistem hukum Indonesia terdapat konsep Hak Kekayaan Intelektual yang senantiasa eksis pada dunia industri, perdagangan dan investasi. Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual berbicara soal Hak Eksklusif atas suatu hasil kreativitas intelektual manusia. "Eksklusif" berarti mengkesampingkan pihak lain untuk turut memanfaatkan hak tanpa seizin pemegang hak. Dalam artian lain, Hak Eksklusif memiliki sifat individualistik yang memberikan perlindungan dalam cakupan individu serta turut berkontribusi atas terciptanya keadaan monopoli terhadap suatu jenis barang atau jasa yang notabene adalah hasil kreativitas intelektual manusia. Dalam hal kemanfaatan serta perlindungan kreativitas intelektual manusia inilah Keadilan Sosial berbicara, bahwa dalam sistem hukum Indonesia aspek dimensi sosial harus senantiasa dipandang sebagai esensi dari keberadaan Hak Eksklusif guna menjamin kesejahteraan masyarakat secara luas serta bermanfaat bagi "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30705 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YUL t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain