Computer File
Analisis Yuridis Normatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Tindakan Passing Off Dalam Sistem Hukum Indonesia
Perkembangan dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi telah
mengalami perkembangan yang cukup pesat, dan hal ini dapat dimanfaatkan untuk
mendorong perkembangan kegiatan di bidang perekonomian dan perdagangan.
Perkembangan teknologi dan informasi ini sebagian besar berasal dari kekayaan
intelektual manusia. Merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual menjadi hal
yang sangat penting dalam dunia perdagangan. Mengingat merek mempunyai peran
yang sangat penting dalam perdagangan barang atau jasa dan padanya melekat hak
ekonomis menimbulkan berbagai macam tindak pelanggaran terhadap merek.
Di Sistem Hukum Common Law, dikenal suatu pelanggaran merek yang disebut
Passing Off. Passing Off adalah suatu perbuatan curang dengan mendompleng
reputasi dari merek milik pihak lain demi mendapatkan keuntungan. Sayangnya,
dalamUndang-Undang No. 15 Tahun 2001 tidak secara spesifik menyatakan larangan
terhadap tindakan pendomplengan reputasi terhadap merek tersebut. Sehingga hal ini
akan menjadi celah buat para pelaku usaha curang untuk melakukan perbuatan
pendomplengan reputasi tersebut. Dengan demikian, timbul permasalahan seperti
bagaimana undang-undang merek Indonesia melindungi hak atas merek terhadap
tindakan passing off dan hukumapa yang berlaku jika terjadi passing off di Indonesia?
Dari hasil dari penelitian yang telah dilakukan, bahwa Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 melindungi tindakan passing off tetapi hanya tindakan passing off
mengenai merek yang terdaftar. Hal ini dikarenakan Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 memberlakukan sistem konstitutif sebagai sistem pendaftaran mereknya. Selain
itu, dari hasil penelitian dapat dikatakan bahwa pasal 1365 KUHPerdata dan pasal
382bis dan pasal 393 ayat (1) KUHPidana dapat menjadi dasar hukum dalam
menyelesaikan sengketa hukum passing off yang terjadi di Indonesia.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disarankan bahwa
memaksimalkan penggunaan pasal 1365 KUHPerdata untuk menyelesaikan perkara
passing off yang terjadi di Indonesia. Dengan memaksimalkan 1365 KUHPerdata
diharapkan timbulnya keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Hukum, Pranata Hukum Passing Off, Hukum
Merek Indonesia, Sistem Hukum Common Law
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30734 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ABD a/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain