Computer File
Pelaksanaan pola pembinaan menurut Undang-Undang No 12 Tahun 1995 dihubungkan dengan kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta
Hukum adalah merupakan suatu aturan yang dibuat oleh penguasa yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat agar berbuat atau berperilaku sesuai dengan aturan hukum. Di dalam hukum itu sendiri kita mengenal salah satunya adalah Hukum Pidana, yang mana pada hukum pidana ada peraturan yang mengatur tentang berlakunya Pola Pembinaan didalam Lembaga Pemasyarakatan. Namun seiring dengan perkembangannya, Pola Pembinaan ini memiliki beberapa kendala antara lain adalah Kelebihan Kapasitas. Sehingga dengan adanya Kelebihan Kapasitas ini peraturan yang mengatur mengenai Pola Pembinaan yang seharusnya dilakukan didalam Lembaga Pemasyarakatan menjadi terhambat, dan pada akhirnya keterhambatan yang terjadi menyebabkan permasalahan-permasalahan didalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri seperti munculnya Kerusuhan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30754 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAH p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain