Computer File
Penerapan prinsip subsidiaritas kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan desa dikaitkan dengan fungsi pengawasan kewenangan bupati/walikota dalam RAPBDesa
Dalam sejarahnya Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang saling berkoordinasi dimulai dari pemerintahan yang terbawah atau yang terdekat dari masyarakat atau dengan nama lain sistem yang menganut asas subsidiaritas, sepanjang perjalanannya masing-masing struktur pemerintahan ini akan saling bekerja sama dalam pembangunan, pengawasan, dan pembinaan yang akan berguna demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Permasalahan yang akan diangkat sekarang adalah sistem pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Bupati / Walikota terhadap pemerintahan Desa dalam mencapai pembangunan kesejahteraan masyarakat Desa, dimana seharusnya subsidiaritas yang diinginkan dalam bidang pengawasan dan pembangunan yang dilakukan oleh Bupati / Walikota tidak mengintervensi tujuan utama dari diberikannya otonomi Desa menurut UU no 6 Tahun 2014 sehingga dibutuhkannya sebuah garis koordinasi yang jelas antara pemerintahan Desa dengan Bupati / Walikota.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30788 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GES p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain