Computer File
Masalah perlindungan hak memperoleh informasi atas pelaksanaan aturan rahasia intelijen dalam rangka menjaga keamanan nasional
Perlindungan hukum terhadap warga Negara merupakan suatu hal yang
mutlak. Kepentingan paling mendasar dari setiap warga Negara adalah perlindungan
terhadap hak-haknya sebagai manusia. Salah satu hak yang di jamin di dalam
Konstitusi Indonesia yaitu Hak atas kebebasan untuk memperoleh informasi yang
ditegaskan di dalam Pasal 28 F Undang – Undang Dasar 1945.
Sejalan dengan fungsi pemerintah untuk menjaga keamanan nasional, maka
pemerintah membutuhkan lembaga Intelijen Negara sebagai pemberi deteksi dini
dalam menghadapi ancaman-ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri
yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Untuk menjalankan perannya
sebagai pemberi deteksi dini bagi pemerintah intelijen Negara memiliki wewenang
untuk membatasi akses bagi sesorang atau warga Negara untuk mendapatkan
informasi yang berkaitan dengan aktivitas intelijen tersebut. Hal tersebut
sebagaimana yang diatur di dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Intelijen Negara
Pembatasan terhadap hak warga Negara untuk memperoleh informasi
khususnya dalam rangka menjaga keamanan nasional bisa saja dilakukan. Namun
dikarenakan pengaturan yang kurang jelas di dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, maka pembatasan hak tersebut yang
dilakukan oleh Intelijen Negara berpotensi melanggar hak warga Negara untuk
memperoleh informasi.
Kata kunci : Perlindungan Hak, Hak Memperoleh Informasi, Rahasia Intelijen,
Intelijen Negara, Keamanan Nasional
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30794 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PER m/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain