Computer File
Implementasi Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap penganut non teistik di Indonesia dikaitkan dengan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Non teistik adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun penolakan terhadap agama bagi pemahaman individu yang mempercayainya. Implikasi dari kaum non teistik yang tidak diakui negara menyebabkan kelompok tersebut rentan terhadap diskriminasi. Dalam pembuatan dokumen kependudukan sebagai warga negara mereka harus menundukkan diri pada suatu agama atau kepercayaan yang diakui di Indonesia. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif didukung dengan studi pustaka. Skripsi ini menganalisis ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan telah mampu mengakomodasi kelompok non teistik agar sejalan dengan Pasal 28E ayat (2) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan bentuk jaminan hak dasar warga negara pada non teistik serta mengenai pengkosongan kolom agama pada KTP. Hasil penulisan hukum ini Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan masih belum dapat mengakomodasi para kaum Non teistik untuk mendapatkan hak-hak pendaftaran administrasi dan belum sepenuhnya mengatur secara utuh dan menyeluruh keberadaan Non Teistik tentunya tidak sejalan dengan pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan ruang kepada Penganut kepercayaan-kepercayaan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30804 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REF i/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain