Computer File
Pertanggungjawaban pidana Detasemen Khusus 88 Anti Teror terhadap tembak mati di tempat pada pelaku kejahatan terorisme
Skripsi ini berbicara mengenai pertanggungjawaban pidana polisi
terhadap pelaku terorisme yang ditembak mati di mana pada saat ini
sering terjadi suatu proses penangkapan yang tidak memandang kepada
hak asasi manusia (HAM) mengenai hak untuk hidup yang diatur oleh
UUD 1945 oleh pihak kepolisian serta melakukan penembakan mati
terhadap orang yang diduga terkait terorisme tanpa menjalani suatu
proses peradilan yang menentukan salah tidaknya seseorang. Dari uraian
di atas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana aturan
mengenai tembak mati di tempat oleh pihak kepolisian dan bagaimana
pertanggungjawaban anggota kepolisian yang melakukan tembak mati di
tempat pada pelaku kejahatan terorisme dapat diminta
pertanggungjawabannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum
normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data
sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundangundangan
dan melihat kasus-kasus penembakan mati orang yang diduga
terorisme oleh polisi. Kemudian pendekatan secara kualitatif dilakukan
dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian
menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya
menarik kesimpulan. Tujuan dan manfaat dari penulisan skripsi ini
adalah untuk mengetahui mengenai aturan tembak mati di tempat serta
mengetahui sejauh mana polisi dapat diminta pertanggungjawabannya
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Mengenai aturan tembak mati di tempat oleh polisi pada pelaku
kejahatan terorisme diatur dalam KUHP dan KUHAP, dalam undang-undang
nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta
dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan
kekuatan dalam Tindakan Kepolisan serta Peraturan Kapolri Nomor 8
tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia
dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. Mengenai
pertanggungjawaban pidana polisi, tidak dapat diminta
pertanggungjawabnnya karena dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan prosedur sehingga ada alasan pembenar dan dapat diminta
pertanggungjawabannya apabila dalam melakukan tugasnya tidak sesuai
dengan prosedur.
Sehingga kesimpulannya bahwa polisi mempunyai aturan dalam
melakukan tembak mati di tempat sesuai peraturan perundang-undangan
dan dapat diminta pertanggungjawabanya apabila menjalankan tugasnya
tidak sesuai prosedur dan perlunya masyarakat dan polisi mengetahui
mengenai prosedur yang jelas dalam melakukan tembak di tempat serta
dapatnya polisi diminta pertanggungjawabannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30813 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MIR p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain