Computer File
Tinjauan yuridis peraturan pemungutan pajak penghasilan orang pribadi atas transaksi elektronik commerce (e-commerce)
Pajak penghasilan orang pribadi atas transaksi e-commerce dapat menjadi salah satu penyumbang penerima Negara dari sektor pajak guna memaksimalkan pendapat negara dari sektor pajak penghasilan pribadi tersebut, dan transaksi e-commerce merupakan proses perdagangan antar penjual dan pembeli melalui internet. Pada transaksi e-commerce yang tidak memiliki batas daerah atau luasnya ruang lingkup dunia maya mengakibatkan pajak penghasilan yang seharusnya tidak bebas pajak menjadi bebas pajak. Dengan perdagangan melalui internet membuat Dirjen Pajak dan para pegawai Dirjen pajak mengalami kesulitan melakukan pengawasan dalam pemungutan pajak orang pribadi atas transaksi e-commerce. Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Peraturan Pemungutan Pajak dan Penghasilan Orang pribadi atas Transaksi e-commerce. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengamati dan mengetahui cara-cara yang dilakukan oleh Dirjen pajak dalam melakukan penerapan peraturan atas transaksi jual beli dan mengamati dan mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan Dirjen pajak dan pegawai pajak terhadap orang pribadi transaksi e-commerce. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang menggambarkan peraturan-peraturan yang telah diterapkan oleh Dirjen Pajak di Indonesia, dan teori-teori, pendapat para ahli yang berkaitan atas pajak penghasilan orang pribadi transaksi e-commerce. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa kesulitan yang dialami oleh Dirjen pajak pada melakukan penerapan peraturan pengenaan pajak dan pengawasan dalam pemungutan pajak orang pribadi atas transaksi e-commerce perlunya penanganan yang didukung oleh sumber-sumber hukum primer, kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan transaksi e-commerce agar orang pribadi dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar pajak penghasilan., dan Dirjen Pajak dapat mengacu dengan sistem negara lain untuk melakukan administrasi perpajakan mengesampingkan peraturan yang telah diatur di Indonesia karena transaksi e-commerce merupakan kegiatan yang sah di mata hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan peraturan pengenaan pajak dan pengawasan dalam pemungutan pajak orang pribadi atas transaksi e-commerce dilakukan oleh Dirjen Pajak agar orang pribadi melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, yaitu pajak penghasilan.
Kata Kunci : Orang pribadi, Dirjen pajak, Penerapan pajak, pengawasan pemungutan pajak, E-commerce.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30821 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PER t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain