Computer File
Tinjauan tentang detektif swasta dalam membantu proses penyelidikan di Indonesia
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal suatu proses yang dikenal dengan penyelidikan. Penyelidikan itu sendiri tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diatur dalam dalam pasal 1 ke-5 KUHAP. Sementara itu orang yang melakukan penyelidikan adalah penyelidik sesuai dengan ketentuan pasal 4 KUHAP. Dengan berkembangnya zaman pada dewasa ini, hadir ditengah-tengah masyarakat di Indonesia suatu profesi baru, dikenal dengan detektif swasta. Detektif swasta adalah seseorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan mencari informasi seperti apa yang dimintakan oleh pihak yang berkepentingan atas informasi tersebut, dapat informasi berupa keadaan seseorang, kelompok ataupun adanya organisasi, maupun tentang properti atau barang milik dari seseorang yang diselidiki tersebut. Sejauh ini peraturan yang khusus mengatur mengenai detektif swasta belum ada di Indonesia. Namun, pada fakta di lapangan, detektif swasta ini melakukan pekerjaanya di Indonesia. Hal tersebut membuktikan bahwa detektif swasta itu bekerja di luar mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena penyelidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berwenang sebagai penyelidik hanya Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Atas dasar tersebut timbul pertanyaan tersendiri, apakah detektif swasta ini dapat membantu proses penyelidikan di Indonesia ini. Permasalahan yang pertama apa kendala yang menjadi masalah bagi detektif swasta di Indonesia. Permasalahan kedua apakah hukum positif di Indonesia dapat memasukkan konsep detektif swasta dalam proses penyelidikan di Negara ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan metode yuridis-normatif. Berdasarkan analisis tersebut diketahui bahwa 1) Detektif swasta ini menemui kendala ketika melakukan pekerjaanya di Indonesia, kendala yang dialami oleh para detektif swasta ini akan dibagi ke dalam dua macam kendala, diantaranya kendala internal dan kendala ekstemal. Kendala internal ini adalah melihat kendala-kendala yang muncul dari dalam detektif swasta itu sendiri. Sementara, kendala ekstemal adalah kendala yang muncul dari luar dari detektif itu sendiri, disini akan menggunakan pendapat masyarakat sebagai tolak ukurnya. 2) Dari adanya fakta bahwa belum adanya suatu peraturan yang mengatur khusus mengenai detektif swasta ini, penulis memiliki ide untuk mengupayakan penerapan profesi detektif swasta ini ke dalam hukum positif di Indonesia. Upaya yang dilakukan itu melihat dari beberapa faktor yang terjadi, diantaranya mengenai adanya faktor kesamaan dalam jenis pekerjaan, kemudian faktor berikutnya adalah bahwa telah adanya contoh detektif swasta di Indonesia ini yang telah membantu tugas kepolisian yaitu dalam profesi Audit Investigasi serta adanya contoh detektif swasta dari orang sipil yang salah satunya bertindak sebagai wartawan. Faktor berikutnya dilihat dari tugas pembantuan secara swakarsa dalam pengemban fungsi kepolisian yang dapat dilihat dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Faktor terakhir dapat dilihat dari adanya kebutuhan dari masyarakat. Dengan adanya faktor-faktor yang telah disebutkan diatas adalah dapat dikatakan termasuk kedalam upaya-upaya untuk menerapkan detektif swasta ke dalam hukum positif di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30831 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain