Computer File
Kajian normatif peraturan perundang-undangan tentang kenotarisan yang berlaku di Indonesia dalam penentuan formasi notaris berdasarkan kriteria dunia usaha & jumlah penduduk
Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara dan memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Mengingat peran penting Notaris untuk melayani kebutuhan masyarakat akan akta otentik, diatur mengenai pengaturan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah dengan Formasi Jabatan Notaris. Formasi Jabatan Notaris ditetapkan oleh Menteri yang berwenang, yaitu Menteri Hukum dan HAM. Dalam menetapkan Formasi Jabatan Notaris ini, harus dilakukan dengan berdasarkan pada kriteria kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata jumlah akta Notaris yang dibuat setiap bulan.
Formasi Jabatan Notaris harus ditetapkan dengan tepat dan sesuai agar tidak terjadi penumpukan Notaris pada suatu daerah sehingga menyebabkan kurangnya Notaris pada daerah lainnya. Maka, dilakukan suatu penelitian yuridis normatif dengan membandingkan antara jumlah Notaris dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris dengan kriteria kegiatan dunia usaha dan jumlah penduduk di Kota Bandung (Ibukota Provinsi Jawa Barat) dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Tahun 2003 Tentang Kenotarisan untuk mengetahui apakah jumlah Notaris yang ditetapkan oleh Menteri telah ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Melalui penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa Formasi Jabatan Notaris yang ditetapkan oleh Menteri tidak dibuat dengan berdasarkan pada kriteria yang ada. Selain itu, terdapat suatu ketidaksesuaian antara peraturan yang ada, dimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2011 menetapkan batas jumlah maksimal Notaris pada suatu daerah sedangkan kriteria Formasi Jabatan Notaris dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Tahun 2003 hanya menetapkan mengenai jumlah minimal Notaris yang harus ada pada suatu daerah. Jumlah maksimal Notaris pada suatu daerah ditetapkan secara langsung oleh Menteri yang berwenang tanpa adanya suatu kriteria atau acuan yang jelas darimana jumlah maksimal tersebut diperoleh.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30884 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KAS k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain