Computer File
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikaitkan dengan prinsip perlindungan anak
Anak adalah generasi penting, generasi penerus bangsa yang tidak luput dari perhatian “hukum”. Nyatanya, anak dalam tiap jenjang usianya memiliki karakteristik tersendiri yang perlu dipahami secara mendalam. Namun tidak semua orang mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya tak jarang mereka memperlakukan anak secara general. Karakteristik anak pada tiap jenjang usia anak perlu diketahui karena hal tersebut menjadi tanggung jawab setiap elemen bangsa, termasuk para legislator, guna memperlakukan anak dengan tepat. Salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur tentang penanganan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Berbagai pembaharuan dan perbaikan dari Undang-Undang sebelumnya, terangkum dalam Undang-Undang ini, diantaranya dalam pasal 21 yaitu peningkatan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana yang semula terdapat pada usia 8 tahun kemudian ditingkatkan menjadi usia 12 tahun. Keberadaan Pasal 21 UU SPPA ini memberikan angin segar bagi mereka, para penerus bangsa, sebab berbagai kasus serta penelitian memberikan gambaran bahwa anak di bawah usia 12 tahun belum benar memahami perbuatannya sehingga dirinya mengalami penderitaan psikis maupun fisik yang lebih tatkala dirinya bersinggungan dengan sistem peradilan pidana. Dengan adanya peningkatan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana 12 tahun, memberikan kesempatan yang baik mereka yang berada di bawahnya untuk terlindungi dari “efek samping” sistem peradilan pidana tersebut sehingga hal-hal yang menjadi bagian dari sistem peradilan pidana, tidak berlaku baginya. Namun kemudian dalam pengaturannya ditemukan adanya kesamaan perlakuan, baik bagi yang berada di bawah maupun di atas batas usia minimum pertanggungjawaban pidana. Bila diteliti lebih jauh, maka kedudukan anak di bawah batas usia minimum pertanggungjawaban pidana anak sekan-akan lebih lemah, sebab anak di atas batas usia minimum pertanggugjawaban pidana dimungkinkan melakukan upaya hukum yang diberlakukan dalam sistem peradilan pidana tatkala dirinya dirugikan sedangkan mereka tidak, sehingga berpeluang menimbulkan masalah dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penulisan ini dibuat guna untuk meneliti permasalahan tersebut dan mencoba menemukan perlakuan yang tepat bagi mereka guna melindungi hak-hak anak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30891 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain