Computer File
Pasar perdana bank syariah sebagai anak perusahaan dari bank konvensional dalam kegiatan pasar modal syariah
Perekonomian Indonesia dalam bidang bisnis tidak terlepas dari peran perbankan, sistem Perbankan di Indonesia menganut dual banking system, yaitu bank secara konvensional yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan bank berdasarkan prinsip syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sehingga dapat diartikan bahwa suatu perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan tidak menutup kemungkinan anak perusahaan mempunyai hubungan dan atau keterkaitan dengan induk perusahaannya. Kondisi bank syariah yang merupakan anak perusahaan dari bank konvensional tersebut pada kenyataannya ikut mendorong perkembangan pengguna prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Maka permasalahannya adalah Bagaimana prinsip syariah dalam pasar modal apabila anak perusahaan yang induk perusahaannya perbankan konvensional dan bank Syariah yang merupakan anak perusahaan dari suatu bank konvensional diperbolehkan ikut dalam pasar modal syariah. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap peraturan perundangundangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan penelitian tersebut maka, 1) Syarat keberadaan timbulnya keterkaitan antara induk dan anak perusahaan terdapat pada memori penjelasan pasal 29 Undang-Undang No 1 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa “…yang dimaksud dengan “anak perusahaan” adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya Memori penjelasan Pasal 29 undang-undang No 1 Tahun 1995 tidak memberikan pengakuan yuridis terhadap status badan hukum perusahaan grup, sehingga tidaklah menghapuskan kemandirian yuridis status badan hukum anak perusahaan yang bersangkutan karena anak perusahaan masih dipandang sebagai badan hukum mandiri. 2) Bank Syariah yang merupakan anak perusahaan dari suatu bank konvensional diperbolehkan ikut dalam pasar modal syariah, dengan syarat harus membentuk unit khusus yang disebut Unit Usaha Syariah (UUS) terlebih dahulu dimana kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan melakukan spin off (pemisahan), yaitu UUS dipisah dari bank induk menjadi BUS, comtoh UUS BRI spin off menjadi Bank BRI Syariah, UUS Bank Jabar Banten menjadi Bank Jabar Banten Syariah. 3) Akan tetapi dengan banyak sekali bank konvensional yang membuka anak perusahaan bank syariah dimana jika dilihat dari kedudukannya dapat dikategorikan merugikan karena hubungan anak dan induk perusahaan menimbulkan dualitas terhadap anak perusahaan walaupun memang dalam kegiatan di pasar modal syariah dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang berbasis muamalah dan dianggap dapat diterima, kecuali terdapat larangan dalam Al-Quran dan hadis yang secara implisit ataupun eksplisit.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30905 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAH p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain