Computer File
Perlindungan hukum pasien dalam penggunaan inkubator di rumah sakit swasta berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mensejahterakan rakyat Indonesia diselenggarakan upaya-upaya pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Mengingat bahwa manusia sebagai makhluk hidup membutuhkan kesehatan bagi dirinya untuk dapat menjalankan kegiatan-kegiatan dalam hidupnya tanpa adanya hambatan kesehatan, maka kesehatan merupakan bidang terpenting yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dalam pelayanan kesehatan, pasien yang mendapatkan kerugian atas pelayanan kesehatan yang diterimanya seringkali berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Rumah sakit swasta yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas merupakan salah satu contoh pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit swasta menyediakan alat-alat kesehatan seperti alat inkubator. Dalam pemberian pelayanan kesehatan, sangat menarik untuk menyoroti permasalahan yang belum lama ini terjadi yaitu pada penggunaan inkubator yang mengakibatkan pasien dirugikan hingga menyebabkan kematian. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang-undang lain yang terkait salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan bagi pasien, akan tetapi mengenai pertanggung jawaban, Undang-Undang Kesehatan hanya mengatur pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam upaya perlindungan hukum terhadap pasien dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang tentang perlindungan konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan undang-undang lain yang sama-sama memberikan perlindungan bagi konsumen. UUPK ini adalah salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pasien yang dirugikan akibat penggunaan inkubator. Dengan adanya sebuah kerugian yang diterima pasien, maka perlu adanya sebuah perlindungan hukum bagi pasien dengan mencari pertanggung jawaban atas kerugian itu berdasarkan UUPK. Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan motede penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini didapatkan bahwa berdasarkan macam-macam bentuk pertanggung jawaban dalam UUPK, pertanggung jawaban untuk kesalahan akibat penggunaan alat inkubator pada pasien di rumah sakit swasta yaitu berdasarkan pertanggung jawaban Proffesional Liability dengan dasar gugatannya adalah Strict Liability kepada rumah sakit swasta. Bagi dokter yang mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan rumah sakit menjadi tanggung jawab rumah sakit apabila terjadi kerugian pada pasien yang dilakukan oleh dokter tersebut. Upaya hukum bagi pasien sebagai konsumen kesehatan yang dirugikan dapat menempuh berbagai cara, antara lain melalui pengadilan atau diluar pengadilan (secara damai antar para pihak atau melalui BPSK).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30913 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADZ p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain