Computer File
Tinjauan yuridis mengenai pengertian tindak pidana penipuan dihubungkan dengan wanprestasi
Indonesia merupakan negara hukum. Hukum berarti aturan yang berisi larangan atau keharusan berperilaku dalam masyarakat di mana di dalamnya dapat dibagi menjadi beberapa bidang antara lain Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Untuk membandingkan topik hukum pidana yang penulis gunakan adalah Tindak Pidana Penipuan dan topik hukum perdata yang penulis gunakan adalah Wanprestasi. Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi menimbulkan ketidakjelasan mengenai apakah Wanprestasi dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penipuan atau keduanya tidak bisa dipersamakan karena memiliki ranah hukum yang berbeda yakni ranah hukum perdata dan ranah hukum pidana. Terjadi kesalahpahaman antara kriteria Wanprestasi dengan Tindak Pidana Penipuan. Dalam hal ini, penulis mengambil contoh yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 424 K/Pid/2008; dan perbandingan dua kasus mengenai bilyet giro kosong. Dengan dua contoh yang penulis gunakan, membuktikan bahwa tidak adanya kejelasan mengenai apa sebenarnya yang membedakan Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Hal tersebut membuat beberapa penegak hukum mencampuradukkan kriteria dari Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi menjadi hal yang sama. Belum dipahami dan dijelaskan lebih lanjut mengenai kriteria, batasan dan perbedaan dari keduanya. Penelitian dilakukan dengan menggunaan metode yuridis normatif, disebut juga dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa keduanya yaitu Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi tidak dapat dipersamakan. Pada Tindak Pidana Penipuan kebohongan dibangun sejak awal agar tergerak hati orang lain untuk menyerahkan suatu benda, mengaku berhutang dan menghapus piutang. Menipu dalam ranah hukum perdata adalah berbohong, pada wanprestasi terdapat wanprestasi yang bersifat kebohongannya berada di belakang dan ada juga wanprestasi yang tidak memiliki sifat kebohongan. Sehingga dapat disimpulkan untuk membedakan antara Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi terletak pada dimana letak kebohongan yang dilakukan oleh pelaku tindakan tersebut, apakah kebohongan tersebut berada di awal atau kebohongan berada di belakang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30940 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SYA t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain