Computer File
Perlindungan hukum internasional terhadap relawan yang di tahan oleh ISIS di Suriah dikaitkan dengan Konvensi Jenewa IV 1949
Pada tahun terakhir ini banyak konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia, dan tidak jarang hasil dari konflik bersenjata tersebut memakan korban yang sangat besar. Serta tidak sedikit anggaran yang dibelanjakan oleh Negara dalam mempersenjatai militernya. Seperti halnya dipertengahan tahun 2014 ini, terdapat konflik bersenjata di wilayah Suriah yang banyak memakan korban warga sipil dan kombatan. Dengan banyaknya korban yang berjatuhan di daerah konflik tersebut membuat banyak pihak dari negara tetangga ingin membantu menjadi seorang relawan, dan tidak sedikit relawan yang membantu di daerah konflik tersebut menjadi korban konflik bersenjata. Dalam konflik peperangan yang terjadi seharusnya relawan mendapatkan perlindungan hukum seperti halnya Palang Merah Internasional, wartawan, rohaniawan. Namun pada saat ini perlindungan hukum terhadap relawan hanya diperuntukan bagi organisasi yang berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), adapun relawan yang dimaksudkan ialah yang bergerak di bidang pembangunan. Relawan pada kodratnya memiliki hak untuk hidup. Hak-hak yang dimiliki sebagai manusia yang harus dimengerti dan dipahami secara universal. Jika menentang Hak Asasi Manusia (HAM) itu sama artinya dengan memerangi prinsip keuniversalan Hak Asasi Manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30978 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIB p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain