Computer File
Tinjauan yuridis terhadap tindakan tembak di tempat oleh Polri dihubungkan dengan hak asasi manusia
Setiap melakukan tindakan, aparat kepolisian mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaianya sendiri (diskresi) dan hal inilah yang terkadang
disalahgunakan oleh aparat Kepolisian. Diskresi tersebut yang sering dilakukan oleh anggota kepolisian salah satunya adalah tembak ditempat kepada orang yang diduga melakukan tindak kejahatan. Anggota kepolisian mempunyai kewenangan untuk menembak ditempat orang yang diduga pelaku kejahatan, namun jika dilihat dari sisi hak asasi manusia hal tersebut bisa dikatakan melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menekankan bahwa orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ia bersalah. Orang yang ditembak oleh anggota kepolisian tersebut jelas belum ada putusan dari pengadilan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Dengan adanya langkah kepolisian dalam menangkap orang yang diduga melakukan kejahatan dengan cara menembak orang tersebut, oleh sebab itu penulis akan berusaha membahasnya sesuai dengan judul yang telah dipilih oieh penulis, yaitu "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Tembak Di Tempat Oieh POLRI Dihubungkan Dengan Hak Asasi Manusia".
Kata kunci : Polri, Tindakan Tembak di Tempat, dan Hak Asasi Manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31293 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain