Computer File
Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan di Kota Bandung
Pada zaman sekarang ini, banyak sekali terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak. Salah satu kekerasan seksual tersebut adalah tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan dimana anak yang menjadi
korbannya terjadi dimana-mana, salah satunya ada di Kota Bandung. Dikarenakan adanya hal tersebut maka Negara dan Pemerintah Daerah Kota Bandung, melakukan perlindungan melalui pembentukan beberapa peraturan perUndang-Undangan di tingkat nasional maupun daerah, serta melakukan perjanjian Internasional. Selain memberlakukan dan menjalankan beberapa peraturan perUndang-Undangan dan Konvensi tentang Anak, Pemerintah Daerah Kota Bandung juga melakukan upaya lain, yaitu membentuk lembaga pemerintah untuk menangani anak korban kekerasan seksual (salah satunya adalah perkosaan) yang dinamakan sebagai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan mengizinkan didirikannya beebrapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kota Bandung, yaitu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Jaringan Relawan Independen (JaRI). Untuk mengetahui bagaimnaa proses lembaga-lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban perkosaan, maka diperlukan peninjauan mengenai pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan perlindungan terhadap anak korban
perkosaan dan kaitannya dengan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak korban perkosaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31295 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NAG p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain