Computer File
Analisis yuridis terhadap perlindungan hukum bagi anak yang salah tangkap dalam pemulihan psikis anak dan serta peran BAPAS di dalam sistem perlindungan anak di Indonesia
Anak merupakan anuagerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada orang tua untuk dirawat dan didik yang me1ekat harkat dan martabat sejak ia dikandung hingga dilahirkan. Merawat dan mendidik anak diatur juga di dalam Undang-Undang Nasional. Anak merupakan penerus bangsa dan negara. Oleh karena itu, Negara harus menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Dalam Undang- Undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, secara tegas dinyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan ibunya. Indonesia adalah salah satu negara yang pernah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) pada tahun 1990 yang telah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan
kerugian mental , fisik , sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak perlu dapat mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundang - undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial. Perlindungan anak dalam hal ini disebut perlindungan hukum / yuridis (legal protection). Pasal 20 UU nomor 23tahun 2002 menentukan bahwa Negara , pemerintah , masyarakat , keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31298 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YOL a/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain