Computer File
Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan nomor kartu kredit milik orang lain (carding) berdasarkan hukum pidana Indonesia
Carding merupakan salah satu bentuk dari kejahatan pada dunia maya atau biasa disebut Sebagai cyber crime adalah penyalahgunaan, atau pencurian nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk kepentingan dan/atau keuntungan diri sendiri. Tindak pidana carding dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer dan biasanya kejahatan carding dilakukan secara online baik itu dilakukan dalam ruang lingkup nasional maupun trans-nasional atau lintas batas negara. Oleh karena maraknya kejahatan ini terjadi di masyarakat khususnya di Indonesia, maka dibutuhkan peraturan-peraturan sebagai tindakan preventif dan represif dalam rangka mencegah serta memberikan kepastian hukum dalam menjerat para pelaku tindak pidana carding.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui berbagai peraturan pidana yang mengatur mengenai tindak pidana carding serta bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana carding itu sendiri dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder, dengan memfokuskan penelitian dan pengkajian terhadap data-data di bidang hukum.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis memperlihatkan bahwa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana carding yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga mengatur mengenai sanksi-sanksi bagi para pelaku tindak pidana carding sebagai bentuk dari pertanggungjawaban pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31299 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AZI a/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain