Computer File
Analisis yuridis normatif terhadap batas maksimum kepemilikan dan penguasaan tanah non-pertanian berdasarkan asas kesejahteraan rakyat
Meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk perumahan dan bangunan merupakan alasanperlu adanya peraturan mengenai batas maksimum kepemilikan dan penguasaan atas tanah non-pertanian.
Dalam rangka pendayahgunaan tanah, pengelolaan tanah perlu dibatasi untuk
mencegah kemungkinan penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum luas kepemilikan dan penguasaan tanah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 7 (UUPA). Adapun yang menjadi permasalahannya adalah adakah relevansi antara penetapan batas maksimun kepemilikan dan penguasaan tanah non partanian dengan asas kesejahteraan rakyat, jika ada bagaimanakah hubungan antara batas maksimum kepemilikan dan penguasaan tanah nonpertanian dengan asas kesejahteraan rakyat dan bagaimana implementasi asas kesejahteraan
rakyat dalam ketentuan batas maksimum kepemilikan dan penguasaan tanah non-pertanian yang ditinjau dari UUPA. Penulisan Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang ditujukan pada peraturan tertulis dan penelitian perpustakaan.
Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa implementasi terhadap batas maksimum kepemilikan dan penguasaan tanah non-pertanian dalam kerangka UUPA belum tercapai dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA, sehingga dikatakan relevan sebagai bentuk pemerataan dan mencegah monopoli kepemilikan dan penguasaan terhadap tanah non-pertanian. Oleh karena itu, diwujudkan dalam bentuk regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kepemilikan dan penguasaan terhadap tanah non-pertanian supaya peruntukan, penggunaan, dan pengendalian tanah digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlu adanya regulasi yang mengatur tentang batas maksimum kepemilikan dan penguasaan tanah non-pertanian, yang digunakan sebagai bentuk pemerataan terhadap penggunaan, peruntukan, dan pengendalian agar tanah digunakan sebesar-besar kamakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena hal tersebut maka wewenang yang dimiliki pemerintah sebaiknya diwujudkan
dalam pembentukan regulasi mengenai batas maksimum luas yang diperbolehkan untuk orang perorangan dan/atau badan hukum dengan mempertimbangkan bahwa tanah digunakan sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31300 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LOL a/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain