Computer File
Tinjauan yuridis normatif terhadap pemberian hak atas tanah kepada investor asing dikaitkan dengan aliran bebas investasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
Dengan adanya keberadaan program Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 akan menjadi sebuah tantangan sekaligus ajang pembuktian Negara Indonesia mengintegrasikan dirinya terhadap tantangan dari segi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Salah satu pilar utama di dalam MEA 2015 adalah aliran bebas investasi yang bertujuan menciptakan suatu kegiatan investasi yang bebas dan terbuka bagi seluruh Negara-Negara Anggota ASEAN di dalam kawasan ASEAN, dengan melaksanakan tindakan liberalisasi secara progresif aturan hukum investasinya dan menerapkan prinsip perlakuan non-diskriminasi di dalam kegiatan investasi di wilayahnya. Berdasarkan fakta tadi dapat dikaji dampak dari dilaksanakannya tindakan-tindakan tadi terhadap pemberian pranata Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor asing di Indonesia. Metode yang digunakan dalam proses pengkajian ini adalah yuridis normatif. Melalui metode ini, maka dapat diperbandingkan antara ketentuan hukum kegiatan investasi di wilayah Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dengan ketentuan ASEAN Comprehensive Investment Agreement yang merupakan sumber hukum utama di dalam kegiatan investasi MEA 2015 untuk mengetahui sejauh mana pranata HAT Negara Indonesia dapat diberikan kepada investor asing. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga dimasukkan sebagai sumber hukum yang relevan dalam pengkajian jiwa dari pemberian HAT oleh Negara Indonesia kepada subjek hukum. Berdasarkan proses pengkajian tadi, maka ditarik suatu kesimpulan bahwa keharusan melaksanakan liberalisasi aturan hukum investasi secara progresif tidak menyebabkan ketentuan hukum pemberian HAT di Indonesia ikut diliberalisasi pula. Meski dengan adanya prinsip perlakuan non-diskriminasi dapat menjadi alasan pembenar investor asing menerima pranata HAT untuk kegiatan investasinya, akan tetapi pranata semacam Hak Milik tetap tidak dapat diberikan kepada investor, khususnya asing. Hasil pengkajian tersebut, diharapkan di waktu yang akan datang Pemerintah Negara Indonesia dituntut untuk terus menyempurnakan ketentuan hukum tanah nasionalnya, terutama terkait pengaturan pemberian HAT dan tetap memberikan proteksi lebih dalam hal pemberian HAT, khususnya kepada investor asing.
Kata Kunci : Liberalisasi aturan hukum investasi, prinsip perlakuan non-diskriminasi, Hak Atas Tanah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31301 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH UTA t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain