Computer File
Hak milik atas satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah sewa berdasarkan Hukum Indonesia dan Tiongkok
Rumah susun adalah salah satu solusi untuk memecahkan permasalahan akan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat Indonesia. UU No. 20/ 2011 Tentang Rumah Susun memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah sewa. Berdasarkan undang-undang tersebut, rumah susun umum dan/ atau khusus dapat dibangun dengan memanfaatkan barang milik negara/daerah berupa tanah atau mendayagunakan tanah wakaf dengan cara sewa. Namun di dalam undang-undang tersebut tidak terdapat interpretasi otentik mengenai sewa dan tanah sewa, selain itu peraturan pelaksanaannya juga belum dibentuk hingga saat ini. Di Tiongkok, rumah susun juga dapat dibangun dengan cara sewa. Sehingga penulisan hukum ini berisi perbandingan antara hukum Indonesia dan Tiongkok yang mengatur tentang Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang Dibangun di atas tanah sewa. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan teori kebenaran koheren. Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data primer dan data sekunder. Dengan membandingkan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas tanah sewa di Indonesia dan Tiongkok, dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut di kedua negara memiliki persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kelemahan. Persamaannya adalah satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah sewa dapat dimiliki oleh perorangan dan hak milik tersebut merupakan gabungan dari hak milik yang bersifat perseorangan dan hak bersama yang wajib dikelola bersama. Perbedaannya dapat kita lihat dari segi peraturan, batasan penggunaan tanah dan jenis rumah susun yang akan dibangun di atasnya, jangka waktu kepemilikannya, pengelolaan hak bersama dan peralihan kepemilikannya. Kelebihannya antara lain adalah adanya undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai rumah susun di tingkat nasional dan terdapat peraturan yang membatasi pengalihan kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas tanah sewa. Kelemahannya antara lain adalah belum dibentuknya peraturan pelaksanaan UU No. 20/2011 Tentang Rumah Susun dan biaya pengelolaan rumah susun yang dibebankan kepada pemilik dan penghuni satuan rumah susun secara proporsional. Maka, pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Rusun perlu dipercepat dan sebaiknya biaya pengelolaan hak bersama rumah susun dibebankan kepada pemilik dan penghuni berdasarkan kesepakatan bersama di antara seluruh pemilik satuan kondominium agar tercipta semangat tolong-menolong dan gotong royong di antara pemilik dan penghuni satuan rumah susun.
Kata kunci: Rumah Susun, Tanah Sewa, Indonesia, dan Tiongkok
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31302 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIJ h/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain