Computer File
Tinjauan yuridis tentang pelaksanaan pendaftaran tanah adat
Hukum Agraria atau hukum tanah di Indonesia mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu. Pertama kali perubahan yang besar terjadi pada saat dibentuk dan diberlakukannya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960. UUPA yang dimaksud berpangkal pada hukum adat sebagai hukum asli dari masyarakat Indonesia. Ini menandakan bahwa penerapan dari peraturan tentang tanah nantinya harus menunjukkan nilai-nilai yang terdapat dalam hukum adat. Dalam salah satu isi dari UUPA tersebut adalah adanya kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk memberikan perlindungan hukum dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Pendaftaran tanah sendiri diamanatkan oleh UUPA untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Maka dibentuklah peraturan pendaftaran tanah tersebut yang terlaksana pada tahun 1961 dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Pada tahun 1997, dilakukan pembaharuan peraturan tersebut dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan yang terakhir mencantumkan beberapa hal yang baru dan sebelumnya tidak diatur sebelumnya. Hal yang baru tersebutlah yang menjadi tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui konsistensi asas yang ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut dengan UUPA sebagai pokok peraturan tentang pertanahan. Selain itu pula akan dibahas mengenai hak komunal dalam hukum tanah yang baru sebagai akibat diakuinya hukum adat dalam hukum agraria nasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31304 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REI t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain