Computer File
Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dalam penguatan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan paling mendasar dari gerakan Reformasi yang mengakhiri kekuasaan Orde Baru. Tuntutan perubahan ketatanegaraan tersebut menunjukan bahwa faktor penyebab otorititer Orde Baru bukan hanya pada manusia sebagai pelakunya, tetapi karena kelamahan sistem hukum dan ketatanegaraan Repubilk Indonesia. Salah satu kelemahannya yaitu berasal dari sistem pemerintahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yang dianggap setengah – setengah menjalankan sistem pemerintahan presidensial dan tidak adanya check and balances pada setiap kekuasaannya, terutama antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, yang condong pada executive heavy, yang memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden. Salah satu bentuk kesepakatan bersama adalah, perubahan Undang – Undang Dasar dimaksudkan untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial, yang terwujud dalam perubahan – perubahannya. Salah satunya adalah perumusan pasal 16 baru yang berjudul Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang dulu bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sehingga muncul ketertarikan penulis mengangkat tema penulisan hukum mengenai keberadaan fungsi Wantimpres sebagai salah satu bentuk upaya memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensil yang berfungsi serupa dengan DPA sebagai lembaga penasihat. Skripsi ini menguraiakan fungsi Wantimpres yang memang memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial, dibandingkan dengan DPA terdahulu, beserta kelemahan – kelemahan yang dimiliki. Sehingga walupun memperkuat, tetapi Wantimpres belum dapat dikatakan sebagai lembaga penasihat presiden yang secara konsepsional ideal dalam Sistem Pemerintahan Presidensial.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31307 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SET f/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain