Computer File
Dampak Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 Tanggal 15 Oktober 2010 terhadap kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris pada masyarakat hukum adat Bali
Hukum adat waris adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan harta benda baik berwujud maupun tidak berwujud dari satu generasi ke generasi di bawahnya. Bali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masih memberlakukan hukum adatnya. Sistem penarikan garis keturunan yang berlaku di Bali adalah sistem patrilineal. Sistem pewarisan di Bali menganut sistem mayorat laki-laki atau Kapurusa, sedangkan anak perempuan bukan ahli waris dalam masyarakat adat Bali. Kedudukan anak perempuan pada masyarakat adat Bali dalam hal pewarisan hanya sebatas hak menikmati harta gunakaya orang tuanya selama ia belum kawin. Pada tanggal 15 Oktober 2010 Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali mengadakan Pesamuhan Agung III MUDP Bali. MUDP Bali melakukan terobosan terhadap hukum adat waris Bali. Pada Pesamuhan Agung III MUDP Bali tersebut telah menghasilkan peraturan bahwa anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu penelitian yang lebih menekankan kepada penggunaan data kepustakaan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui kedudukan waris perempuan pada masyarakat Bali sebelum dikeluarkannya Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 terhadap kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris pada masyarakat hukum adat Bali. Kedudukan waris anak perempuan pada masyarakat Bali sebelum dikeluarkannya Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 ternyata berbeda-beda. Menurut Paswara 1900, anak perempuan mendapatkan setengah bagian harta warisan dan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian harta warisan. Sedangkan pada praktiknya, sistem pewarisan Kapurusa yang berlaku, sehingga anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan sama sekali. Setelah dikeluarkannya Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010, kini anak perempuan di Bali berhak mendapatkan harta warisan sebanyak satu bagian dan anak laki-laki mendapatkan harta warisan sebanyak dua bagian setelah dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah (harta bersama) yang dikuasai (bukan dimiliki) oleh anak yang melanjutkan swadharma orang tuanya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31313 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NOR d/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain