Computer File
Tinjauan yuridis terhadap perkawinan dengan atau tanpa kepala penghayat dan tidak dicatatkan oleh masyarakat Kampung Cisarakan, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Manusia tidak ada yang hidup selamanya karena hidup dan mati manusia adalah rahasia Tuhan Yang Maha Esa, maka dari itu setiap manusia membutuhkan keturunan. Salah satu cara untuk mendapatkan keturunan adalah dengan adanya perkawinan yang dilakukan secara sah di mata hukum dan agama. Perkawinan sendiri diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 yang memiliki fungsi mengesahkan tindak perkawinan baik yang dilaksanakan secara agama tertentu maupun secara adat. Salah satu hal terpenting di dalam perkawinan adalah syarat-syarat administrasi yang sah berupa pencatatan perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut sah di mata hukum dan negara. Pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan karena mempunyai implikasi yuridis dalam berbagai aspek sebagai akibat dari dilakukannya perkawinan tersebut. Tetapi di Indonesia terdapat beberapa faktor terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai budaya dan agama atau kepercayaan, yang menjadi kendala pelaksanaan pencatatan perkawinan. Salah satunya karena faktor kepala penghayat. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31318 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAF t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain